NIP adalah Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, yang pada awalnya berjumlah 9 (sembilan) digit, namun sejak diterbitkannya “Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007” tentang “Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil” maka NIP PNS menjadi 18 (delapan belas) digit.