LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 44 OF 2008 CONCERNING PORNOGRAPHY
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI
"PEMBUKAAN"
"BAB I PASAL 1 - 3 KETENTUAN UMUM"
"BAB II PASAL 4 - 14 Larangan dan Pembatasan"
"BAB III PASAL 15 - 16 Perlindungan Anak"
"BAB IV PASAL 17 - 22 Pencegahan"
"BAB V PASAL 23 - 27 Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan"
"BAB VI PASAL 28 Pemusnahan"
"BAB VII PASAL 29 - 41 Ketentuan Pidana"
"BAB VIII PASAL 42 - 45 Ketentuan Penutup"
"PENJELASAN PASAL DEMI PASAL"